Pembayaran Layanan Publik di Panama City dengan Kripto

by -20 Views

Panama City telah mengizinkan warganya untuk membayar layanan publik menggunakan mata uang kripto seperti Bitcoin, Ethereum, USD Coin, dan Tether. Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Wali Kota Panama City, Mayer Mizrachi, pada 16 April 2025. Langkah ini menunjukkan kemajuan dalam adopsi kripto dalam sistem pemerintahan, membuat Panama City menjadi pelopor dalam integrasi mata uang digital untuk transaksi publik.

Berbeda dengan negara lain yang memerlukan regulasi baru, Panama City memilih pendekatan yang lebih efisien. Mereka bermitra dengan bank lokal untuk mengonversi pembayaran kripto menjadi dolar AS saat transaksi terjadi. Hal ini memastikan kepatuhan pada hukum nasional yang mengharuskan lembaga pemerintah menerima pembayaran dalam mata uang dolar. Mizrachi menjelaskan bahwa meskipun sebelumnya ada upaya untuk mengesahkan undang-undang baru, mereka menemukan cara yang lebih sederhana untuk melakukannya tanpa regulasi baru. Dengan kerjasama dengan bank, transaksi kripto bisa dijalankan secara legal dan aman.

Keputusan ini diharapkan dapat memperlancar aliran kripto di ekonomi dan pemerintahan Panama City. Namun, penting untuk diingat bahwa setiap keputusan investasi tetap menjadi tanggung jawab pembaca. Sebaiknya lakukan analisis dan riset sebelum terlibat dalam transaksi kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas hasil keuntungan atau kerugian yang mungkin timbul dari investasi tersebut.

Source link