Tunjangan kinerja dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dijadwalkan akan dicairkan pada bulan Juli 2025. Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto karena sifat pekerjaan dosen yang memerlukan waktu yang cukup lama untuk menyelesaikan satu tulisan ilmiah. Dengan demikian, pencapaian kinerja dosen tidak bisa segera terlihat dalam beberapa bulan pertama.
Total 31.066 dosen dijadwalkan akan menerima tunjangan kinerja berdasarkan Peraturan Presiden No. 19 tahun 2025. Tunjangan ini akan mencakup berbagai jenis dosen seperti Satker PTN, Satker PTN BLU, dan Lembaga Layanan Dikti. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 2,66 triliun dari anggaran belanja pegawai dalam APBN 2025 untuk tunjangan ini.
Para dosen akan menerima tunjangan kinerja selama 14 bulan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Besaran tukin yang diterima oleh dosen akan bervariasi berdasarkan jenis Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tempat mereka bekerja. Perpres No. 19 Tahun 2025 juga menetapkan besaran tukin untuk berbagai kelas jabatan di lingkungan Kemendiktisaintek.
Adapun, tukin Mendiktisaintek adalah 150% dari tukin dengan kelas jabatan tertinggi di Kemendiktisaintek, atau Rp 49.860.000. Sementara itu, tukin Wamendiktisaintek adalah 90% dari tukin Mendiktisaintek atau Rp 44.874.000. Sehingga rencana pencairan tunjangan kinerja dosen dijadwalkan secara terperinci sesuai dengan peraturan yang berlaku.”