Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan signifikan dalam sektor aset kripto di Indonesia. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, jumlah konsumen aset kripto di Indonesia mencapai 13,31 juta orang per akhir Februari 2025, naik dari 12,92 juta konsumen pada bulan Januari 2025.
Selain jumlah konsumen yang meningkat, nilai transaksi aset kripto juga menunjukkan tren positif. Pada Februari 2025, nilai transaksi mencapai Rp32,78 triliun, dan total transaksi Januari-Februari 2025 mencapai Rp76,85 triliun.
Hasan mencatat bahwa nilai transaksi ini melonjak dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu Januari-Februari 2024 yang hanya mencapai Rp55,26 triliun. Hal ini menunjukkan tren kenaikan yang positif dalam penggunaan aset kripto di Indonesia.
Disclaimer: Keputusan investasi sepenuhnya berada di tangan pembaca. Sebagai pembaca, penting untuk mempelajari dan menganalisis sebelum membeli dan menjual kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang mungkin timbul dari keputusan investasi.