Batalkan Kontrak Gas Natuna: Berapa Jumlahnya?

by -14 Views

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mengumumkan pembatalan kontrak pembelian gas dari Blok Duyung, Natuna. Hal ini terungkap melalui Laporan Informasi atau Fakta Material yang disampaikan perusahaan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, menyampaikan bahwa kontrak gas sebesar 122,77 TBTU yang dialokasikan untuk PGN dari Lapangan Mako telah dibatalkan.
Menurut Fajriyah, kontrak Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PGN dan penjual ditandatangani pada 21 Juni 2024 dan dinyatakan akan berakhir efektif pada 12 April 2025. PGN menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Kontrak dari West Natuna Energy Ltd sebagai penjual, bersama dengan mitra mereka yaitu Empyrean Energy Plc dan Coro Energy Duyung (Singapore) Pte. Ltd.
Berdasarkan arahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), seluruh gas dari Lapangan Mako, yang sebelumnya dialokasikan untuk PGN dan Sembcorp Gas Pte Ltd, dialihkan ke PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) untuk kebutuhan pasar domestik Indonesia di Batam. Keputusan ini diambil untuk memenuhi permintaan gas domestik yang pesat, khususnya untuk sektor kelistrikan.
Selain itu, harga jual gas dari Lapangan Mako akan dihubungkan dengan Indonesian Crude Price (ICP) untuk menjaga nilai ekonominya. Conrad Asia Energy Ltd, sebagai operator Blok Duyung, sedang menyelesaikan Perjanjian Jual Beli Gas dengan PLN dan SKK Migas untuk memastikan ketersediaan gas bagi pasar domestik Indonesia. Menurut Conrad, pemerintah Indonesia sedang memprioritaskan eksplorasi dan produksi gas untuk memenuhi permintaan energi domestik yang meningkat, dengan rencana membangun 15 GW kapasitas pembangkit listrik berbahan bakar gas hingga tahun 2034. Pelaksanaan arahan ESDM diharapkan akan mendukung investasi di sektor gas bumi Indonesia.

Source link