Daftar Tarif Listrik per kWh 13 Golongan Non Subsidi 6 April

by -15 Views

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah mengumumkan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi pada periode April-Juni 2025 tetap stabil, tidak mengalami kenaikan dibanding periode sebelumnya. Keputusan ini diambil dalam rangka menjaga kekuatan ekonomi masyarakat dan mendukung daya saing usaha dalam negeri.

Untuk pelanggan non subsidi, penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap 3 bulan berdasarkan atas perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Meskipun seharusnya terjadi kenaikan tarif listrik berdasarkan akumulasi parameter ekonomi makro, tarif listrik Triwulan II 2025 tetap sama dengan Triwulan sebelumnya.

Sementara itu, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap stabil dan terus mendapat subsidi listrik. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan juga pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah sebelumnya memberikan stimulus berupa diskon 50% biaya listrik kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai 2.200 VA pada bulan Januari dan Februari 2025.

Besaran tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi selama Triwulan II 2025 telah ditetapkan, mulai dari Rp 1.352 per kWh untuk golongan R-1/TR daya 900 VA hingga Rp 1.644,52 per kWh untuk golongan L/ TR, TM, TT. Kementerian ESDM terus mendorong PT PLN (Persero) untuk menjaga efisiensi operasional, meningkatkan penjualan tenaga listrik, dan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.

Source link