Dampak Tarif Impor Trump 32% terhadap Ekspor Sawit RI

by -20 Views

Kebijakan tarif tinggi dari Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berdampak signifikan bagi Indonesia, terutama pada produk ekspor seperti minyak sawit mentah (CPO). Dampak dari bea masuk sebesar 32% tersebut mulai dirasakan oleh para petani dan pelaku industri sawit dalam negeri, yang menjadi perhatian utama terhadap harga dan penyerapan tandan buah segar (TBS) dari petani.

Dewan Nasional Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menilai bahwa kebijakan tarif tersebut merupakan bagian strategi yang lebih kompleks daripada sekadar proteksi ekonomi. SPKS juga mengamati bahwa kepatuhan negara-negara terhadap regulasi dan jejak produksi (traceability) turut menjadi pertimbangan dalam penerapan tarif tersebut.

Data dari SPKS menunjukkan penurunan ekspor CPO Indonesia ke AS sebesar 20% hanya dalam satu bulan setelah diberlakukannya kebijakan tarif. Selain itu, pemerintah Indonesia juga memberlakukan tarif ekspor, seperti Pungutan Ekspor (PE) dan tarif Bea Keluar (BK) sawit sebesar US$ 170 per metrik ton, yang semakin membebani petani dan pelaku usaha sawit.

Menurut pelaku usaha sawit, kebijakan efisiensi tidaklah menjadi solusi jangka panjang. Upaya seperti mengurangi pupuk, jam kerja, dan herbisida justru dapat merugikan produksi dan pelaku usaha. Oleh karena itu, perlindungan terhadap petani swadaya dari penolakan atau pembelian TBS dengan harga minimal perlu menjadi perhatian utama.

Darto, dari Dewan Nasional SPKS, menggarisbawahi bahwa pembenahan regulasi dan tata kelola sektor sawit di dalam negeri menjadi prioritas. Langkah-langkah konkret seperti menurunkan tarif ekspor, memperkuat keberlanjutan global, dan mempercepat pengambilan keputusan strategis juga diinginkan untuk mendukung perkembangan sektor sawit Indonesia.

Source link