Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia mulai merasa terganggu dengan kebijakan reciprocal tariff yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri dari dampak kebijakan tersebut. Mereka khawatir kebijakan tarif AS akan mengubah peta perdagangan TPT dunia secara signifikan dengan negara-negara produsen seperti China, India, Vietnam, Bangladesh, Myanmar, dan Kamboja beralih ke pasar baru. API dan APSyFI meminta pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi pasar dalam negeri dari kemungkinan banjir produk impor. Mereka juga menyoroti pentingnya menjaga keberlangsungan industri padat karya untuk penyerapan tenaga kerja dan daya beli masyarakat.
Selain itu, API dan APSyFI menyarankan agar Indonesia memanfaatkan peluang untuk mengekspor ke AS dengan tarif rendah dengan menggunakan setidaknya 20% bahan baku dari AS. Mereka menekankan agar industri tekstil dalam negeri menggunakan kapas asal AS, yang dapat dipadukan dengan serat polyester dan rayon produksi lokal. Meskipun data menunjukkan bahwa Indonesia membeli kapas dari AS senilai US$ 600 juta dalam kondisi normal, negara ini justru mengimpor benang, kain, dan pakaian jadi dari China dengan nilai mencapai US$ 6,5 miliar per tahun. API dan APSyFI berharap adanya negosiasi dagang yang lebih adil dengan AS untuk mengimpor lebih banyak kapas sebagai trade-off dan tidak membanjiri pasar dengan produk jadi impor.
Tuntutan terakhir dari API dan APSyFI adalah terkait tata kelola ekspor-impor yang dianggap masih lemah, terutama dalam penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA). Praktik transshipment yang diduga terjadi, dimana produk asal China diekspor ke AS dengan SKA Indonesia, menimbulkan masalah bagi industri dalam negeri. Oleh karena itu, mereka mendesak pemerintah untuk menertibkan penerbitan SKA agar hanya berlaku untuk barang-barang yang benar-benar diproduksi di Indonesia. SKA tidak boleh digunakan untuk melegalkan transshipment yang merugikan industri dalam negeri. Seluruh tuntutan tersebut diharapkan dapat membantu melindungi industri TPT Indonesia dari dampak kebijakan tarif AS dan memperkuat posisi industri dalam negeri di pasar global.