Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa aplikasi Coretax tidak dapat diakses mulai malam Selasa (1/4/2025) hingga siang Rabu (2/4/2025). Pemeliharaan sistem untuk menjaga keandalan teknologi informasi dan komunikasi, khususnya aplikasi Coretax DJP, menjadi alasan di balik periode tidak dapat diaksesnya aplikasi tersebut. Dalam surat pengumuman nomor PENG-24/PJ.09/2025, Dirjen Pajak menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul akibat situasi ini.
Sejak diluncurkan pada Januari 2025, aplikasi Coretax telah mendapat keluhan karena dianggap sering bermasalah dan sulit diakses. Pemerintah terus melakukan perbaikan untuk meningkatkan kualitas sistem ini. Masalah pada aplikasi ini dikaitkan dengan defisit fiskal sebesar Rp 31 triliun pada Februari 2025, yang menyebabkan dampak negatif di pasar saham Indonesia. Defisit tersebut sebagian disebabkan oleh kurang optimalnya sistem Coretax, yang berdampak pada kesulitan dalam setoran pajak, salah satu faktor yang menimbulkan keluhan.
Kepala Komisi XI, Misbakhun, mengungkapkan bahwa Coretax belum sepenuhnya memenuhi harapan pasar. Meskipun merupakan ide bagus, implementasi teknologi informasi dalam pelayanan sistem administrasi pajak masih mengalami kendala teknis sejak awal tahun. Hal ini berdampak pada penurunan penerimaan pajak hingga 30% pada Februari 2025. Sementara itu, penerimaan PNBP turun karena harga komoditas yang lesu, namun kenaikan terlihat pada penerimaan kepabeanan.
Dalam menghadapi masalah ini, pemerintah terus berupaya memperbaiki aplikasi Coretax dan sistem administrasi pajak untuk meningkatkan efisiensi dan penerimaan pajak secara keseluruhan. Upaya ini diharapkan dapat meminimalkan dampak buruk yang terjadi akibat keluhan terkait sistem administrasi pajak yang sedang diperbaiki.