Jepang Mempersiapkan Legalitas Kripto Sebagai Produk Keuangan

by -11 Views

Badan Layanan Keuangan Jepang (FSA) berencana untuk merevisi Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa guna memberikan status legal aset kripto sebagai produk keuangan. Hal ini dikabarkan oleh harian bisnis Nikkei pada hari Minggu, mengutip dari Yahoo Finance. Sebagai bagian dari rencana tersebut, aset kripto akan diatur di bawah peraturan perdagangan orang dalam untuk mencegah pembelian dan penjualan berdasarkan informasi rahasia internal.

FSA direncanakan akan mengajukan RUU ke parlemen pada tahun 2026 untuk mengubah Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa. Jepang telah menunjukkan progres yang signifikan dalam merangkul industri kripto, dengan Kepala Partai Demokrat untuk Rakyat (DPP) Jepang, Yuichiro Tamaki, merilis rencana reformasi mata uang kripto yang ambisius.

Rencana tersebut mencakup reformasi pajak dengan penetapan tarif pajak tetap sebesar 20 persen untuk keuntungan mata uang kripto, yang berbeda jauh dari klasifikasi pendapatan yang beragam saat ini yang dapat mencapai 55 persen. Selain reformasi pajak, rencana Tamaki juga termasuk penyertaan aset digital yang lebih luas ke dalam masyarakat Jepang melalui implementasi NFT, penciptaan ETF mata uang kripto, dan pelonggaran pembatasan leverage pada perdagangan.

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Jepang dalam mengembangkan ekosistem kripto di negara tersebut. Diharapkan perubahan dalam peraturan ini dapat memberikan dorongan bagi pertumbuhan industri kripto di Jepang.

Source link