RI Yakin Bangun Nuklir: Buktinya Ternyata?

by -23 Views

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja mengeluarkan aturan terbaru terkait rencana umum ketenagalistrikan nasional hingga tahun 2060. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 85.K/TL.01/MEM.L/2025. Menurut aturan tersebut, diperkirakan kebutuhan investasi untuk pembangkit dan transmisi tenaga listrik antar provinsi pada periode 2025-2060 mencapai US$ 1,092 triliun atau sekitar US$ 30,33 miliar per tahun. Pemerintah juga akan mempercepat pemanfaatan energi nuklir dengan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) yang melibatkan teknologi seperti small modular reactor, pressurized water reactor, dan teknologi lainnya yang terus berkembang.

Aturan ini menekankan persyaratan utama pembangunan PLTN, yakni keselamatan, keamanan, dan garda aman. Selain itu, pemilihan lokasi pembangunan harus mempertimbangkan faktor keselamatan seperti bebas dari ancaman bencana geologi, jauh dari kawasan padat penduduk, dan tidak berada di daerah lumbung pangan. Pembangunan dan operasional PLTN harus disertai dengan jaminan pasokan bahan bakar nuklir dan pengelolaan limbah radioaktif yang aman. Untuk memastikan keselamatan dan keamanan, pembangunan dan operasional PLTN harus mendapat persetujuan dari badan pengawas tenaga nuklir.

PLTN pertama di Indonesia ditargetkan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2032 sebagai bagian dari upaya diversifikasi sumber energi listrik dan peningkatan keandalan pasokan dari pembangkit base load. Pembangunan dan operasional PLTN harus memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemilihan lokasi pembangunan PLTN juga harus mempertimbangkan faktor keselamatan seperti lokasi aman dari ancaman bencana geologi, daerah tidak padat penduduk, dan tidak berada di lumbung pangan. Jaminan pasokan bahan bakar nuklir dan pengelolaan limbah radioaktif juga harus dipenuhi untuk memastikan operasional PLTN yang aman dan berkelanjutan.

Source link