18 Anggota CFX Resmi Dapat Izin Pedagang Aset Digital

by -13 Views

Dua anggota PT Central Finansial X (CFX) baru-baru ini meraih izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit) dan PT Multikripto Exchange Indonesia (KoinSayang) berhasil mendapatkan persetujuan dari OJK pada 17 Maret 2025 dan 19 Maret 2025. Subani, Direktur Utama CFX, menyambut baik pencapaian kedua anggotanya ini dan menyatakan bahwa sudah ada 18 pedagang aset kripto anggota CFX yang mendapatkan izin PAKD dari OJK. Keberadaan izin PAKD ini penting karena menunjukkan komitmen pedagang aset kripto untuk mematuhi regulasi serta menerapkan Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APT). Langkah ini diharapkan dapat memajukan ekosistem aset kripto yang bermutu dan terpercaya.
Dengan semakin banyaknya pedagang aset kripto yang memiliki izin PAKD, persaingan yang sehat di antara mereka pun akan terjadi. Hal ini akan mendorong para pedagang untuk memberikan layanan terbaik kepada investor aset kripto dan meningkatkan keamanan transaksi. Persaingan antara 18 pedagang PAKD ini diharapkan dapat membawa nilai tambah bagi investor serta mendorong pertumbuhan industri aset kripto yang berkualitas dan bermartabat.

Source link