Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, telah mengeluarkan surat edaran terkait penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Dalam kebijakan ini, terdapat aturan pembatasan belanja kegiatan serta pemangkasan anggaran perjalanan dinas hingga 50%. Tentu, pertanyaan muncul tentang bagaimana daerah dapat tetap menjaga daya beli masyarakat di tengah upaya efisiensi anggaran yang sedang dilakukan.
Dalam pandangan Bupati Musi Rawas, Devi Suhartoni, langkah penting dalam menyusun anggaran adalah dengan memprioritaskan sektor-sektor yang krusial seperti ketahanan pangan, kesehatan, ekonomi kerakyatan, pendidikan, dan keamanan daerah. Dengan begitu, diharapkan keberlangsungan aktivitas di berbagai sektor tersebut tetap terjaga, meskipun terdapat penyesuaian dalam alokasi anggaran.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menyaksikan dialog antara Shania Alatas dan Bupati Musi Rawas, Devi Suhartoni, dalam Program Nation Hub CNBC Indonesia, yang dijadwalkan tayang pada Kamis (20/03/2025). Semoga dialog tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai strategi daerah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah situasi efisiensi anggaran yang diterapkan.