Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa Badan Pengelola Investasi Nasional, Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), dikelola dengan penuh tanggung jawab, akuntabilitas, dan transparansi. Komitmen Presiden Prabowo dalam memerangi korupsi dan memastikan pemerintahan yang bersih disampaikan melalui Danantara yang akan dikelola dengan integritas yang sama, mengikuti standar tata kelola tinggi yang mirip dengan institusi internasional sesuai dengan Prinsip Santiago. BPI Danantara akan mengadopsi 24 Prinsip Santiago, pedoman global untuk tata kelola investasi dan manajemen risiko bagi dana kedaulatan nasional, yang umumnya dipegang oleh anggota International Forum of Sovereign Wealth Funds (IFSWF).
Hasan menegaskan bahwa akuntabilitas dan transparansi penting bagi Danantara untuk mendapatkan kepercayaan pasar. Jika tidak transparan, tidak akan berkelanjutan; pasar tidak akan mempercayainya. Oleh karena itu, harus sangat transparan dan sepenuhnya bertanggung jawab. Presiden Prabowo ingin Danantara dikelola secara transparan dan dapat diaudit kapan saja oleh pihak auditor manapun. Untuk memastikan pengawasan, Presiden telah membentuk sistem pengawasan bertingkat, yang terdiri dari Dewan Pengawas, Dewan Penasehat, dan Komite Pemantauan dan Akuntabilitas, yang akan diatur melalui Keputusan Presiden.
Menurut Hasan, Danantara akan mengkonsolidasikan kekayaan negara di bawah sebuah entitas manajemen tunggal. Dengan perkiraan Rp14.000 triliun (USD 870 miliar) dalam aset, Danantara tidak hanya akan berfungsi sebagai pengelola investasi tetapi juga sebagai instrumen perencanaan strategis untuk mendorong kemandirian ekonomi, kemakmuran, dan kemajuan Indonesia pada tahun 2045. Selama peluncuran resmi Danantara, Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa dana tersebut adalah untuk generasi masa depan Indonesia. Danantara mencerminkan Pasal 33, Ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan: “Tanah, air, dan sumber daya alam di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Pasal ini menegaskan bahwa sumber daya alam Indonesia harus dikelola oleh negara untuk kesejahteraan semua warganya. Oleh karena itu, industri-industri vital harus tetap berada di bawah kendali negara.