Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13. THR tersebut akan mulai dicairkan pada tanggal 17 Maret 2025. Menurut aturan yang disebutkan oleh CNBC Indonesia, penerima THR meliputi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Aparatur Negara tersebut mencakup berbagai kategori seperti PNS, Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara. Namun, pasal 8 juga menunjukkan pihak-pihak yang tidak memenuhi syarat untuk menerima THR, yaitu PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sebutan lainnya. Kriteria lainnya adalah bagi yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Kenali Kriteria PNS, Prajurit TNI & Polisi yang Tidak Dapat THR 2025
