Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 bagi ASN, PPPK, TNI-Polri akan diberikan pada bulan Juni 2025. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Bapak Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (11/3). Dia menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 telah ditandatangani, yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparat negara. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada semua aparat negara di pusat dan daerah, termasuk pegawai negeri, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan dengan total 9,4 juta penerima.
Pemberian gaji ke-13 dan THR tersebut akan mencakup gaji pokok, tunjangan pasti, dan tunjangan kinerja penuh 100% untuk pegawai negeri pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. Sedangkan untuk ASN di daerah, besaran gaji ke-13 dan THR akan disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing. Pensiunan akan tetap menerima pensiun bulanan. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama masa mudik dan liburan Idul Fitri 1446 H. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB, serta seluruh aparat negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri atas kerja keras mereka.