Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa perusahaan aplikasi seperti Gojek dan Grab harus memberikan bonus hari raya (BHR) kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk cash. Bonus ini diberikan berdasarkan keaktifan dari driver ojek online (ojol) tersebut. Menurut Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, bonus yang diterima oleh para ojol akan dikenakan pajak penghasilan atau PPh karena setiap pemasukan dari perusahaan dianggap sebagai penghasilan. Namun, pekerja dengan status wajib pajak orang pribadi berhak mendapatkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari akumulasi penghasilan tahunan. Jika total penghasilan termasuk bonus berada di bawah PTKP, tidak akan dikenakan PPh, namun jika melebihi PTKP akan terutang PPh sesuai tarif yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut, pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI menerbitkan PMK Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagai bagian dari Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. PMK ini memberikan insentif PPh 21 DTP bagi karyawan di industri tertentu mulai masa pajak Januari 2025. Syarat-syarat penerima insentif PPH 21 antara lain memiliki NPWP yang terdaftar di sistem DJP dengan penghasilan di bawah 10 juta.
Dengan demikian, penting bagi driver ojol untuk memahami implikasi pajak terkait bonus yang diterima dari perusahaan aplikasi seperti Gojek dan Grab. Keberadaan regulasi dan syarat-syarat insentif PPH 21 dapat membantu para pekerja dalam mengelola penghasilan mereka secara lebih efisien seiring dengan penerapan kebijakan pajak yang baru. Selain itu, langkah-langkah tersebut juga dapat memberikan gambaran jelas mengenai kewajiban pajak yang harus dipenuhi para wajib pajak dalam menerima bonus tersebut.