Prabowo Subianto menekankan pentingnya pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja untuk menerima THR tepat waktu dan sesuai dengan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja. Kejelasan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kepastian bagi para pekerja terkait dengan penerimaan THR setiap tahunnya. Prabowo juga menegaskan bahwa THR merupakan bentuk apresiasi atas kinerja dan dedikasi para pekerja sepanjang tahun. Dengan begitu, implementasi kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pengusaha dan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Prabowo Subianto Garis Keras THR Cair: Persiapan H-7 Lebaran
