Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (PERMAKIN) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menuntut pengambilalihan kasus korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XX 2021. Mereka menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua tidak profesional dalam penanganan kasus tersebut yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,58 triliun. Ketua PERMAKIN, Rio, menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Papua terkesan lamban dalam proses hukum terhadap Yunus Wonda, Ketua Harian Panitia Besar PON, yang terlibat dalam kasus tersebut. Bupati terpilih Jayapura, Yunus Wonda, juga dianggap terlindungi hukum karena belum ditetapkan sebagai tersangka bersama empat tersangka lainnya yang sedang berada dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura. Mahasiswa menuntut agar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua segera diperiksa dan kasus tersebut diambil alih oleh pihak yang berwenang. Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, mereka menyatakan akan kembali menggelar aksi protes dengan jumlah massa yang lebih besar. Aksi ini merupakan upaya mereka untuk menegakkan keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum terkait dengan kasus korupsi dana PON ke XX 2021 di Papua.
Demo PERMAKIN: Minta Kajati Papua Diperiksa, Bupati Jayapura Tersangka
