Inggris baru-baru ini melakukan pengadilan pertama terhadap seorang operator ATM kripto ilegal yang terkait dengan aktivitas transaksi kripto yang tidak sah. Olumide Osunkoya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara atas keterlibatannya dalam jaringan ATM kripto ilegal tanpa izin regulasi yang diperlukan. Otoritas Perilaku Keuangan Inggris (FCA) menyatakan bahwa hukuman ini merupakan tindakan keras untuk menegaskan bahwa pelanggar aturan dan aktivitas kriminal dalam dunia kripto akan menghadapi konsekuensi serius.
FCA menuntut Osunkoya atas pelanggaran menjalankan ATM kripto tanpa registrasi di berbagai lokasi melalui perusahaannya, GidiPlus Ltd. Tidak hanya itu, Osunkoya juga disebut melakukan transfer ATM dari perusahaannya ke mesin yang dioperasikannya secara pribadi dengan nama dan perusahaan palsu demi menghindari deteksi. Dia juga dinyatakan bersalah atas pemalsuan laporan bank, penggunaan identitas palsu, dan kepemilikan harta kekayaan kriminal yang diperoleh melalui operasi ilegal ATM.
Hakim Inggris, Gregory Perrins, menegaskan bahwa tindakan Osunkoya merupakan pembangkangan yang disengaja terhadap regulator, yang berujung pada hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Bagi pembaca yang tertarik dalam investasi kripto, disarankan untuk melakukan studi dan analisis yang mendalam sebelum mengambil keputusan. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas hasil keuntungan atau kerugian yang mungkin timbul dari keputusan investasi yang diambil.