Kasus Minyak: Direksi Subholding Tersangka – Analisis Terbaru

by -10 Views

PT Pertamina (Persero) memberikan respons terkait penetapan beberapa direksi Subholding Pertamina sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Senin (24/02/2025) malam. Kejagung menetapkan tujuh tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Dari tujuh tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan pimpinan Subholding Pertamina. PT Pertamina (Persero) menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan aparat berwenang. Perusahaan ini menjalankan aktivitas bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) dan peraturan yang berlaku. Kejagung secara resmi menetapkan tujuh tersangka termasuk direksi perusahaan minyak dan gas dalam kasus tindak pidana korupsi yang terjadi pada periode sebelumnya. Setelah pemeriksaan terhadap banyak saksi dan pakar, Kejagung menetapkan ketujuh orang tersebut sebagai tersangka. Salah satu kasus yang diungkap adalah adanya pengkondisian dalam OHA yang dilakukan oleh tersangka, sehingga produksi minyak dalam negeri tidak terserap sepenuhnya, sehingga pemenuhan dilakukan dengan impor, yang seharusnya tidak terjadi.

Source link