Mahkamah Agung Rusia: Kripto Properti

by -4 Views

Mahkamah Agung Rusia telah mengambil peran aktif dalam mendefinisikan status hukum mata uang kripto dengan memberikan pengakuan aset digital termasuk kripto sebagai properti untuk proses pidana. Dilaporkan bahwa Ketua Mahkamah Agung Irina Podnosova membahas masalah tersebut pada pertemuan baru-baru ini yang dihadiri oleh para hakim dan Presiden Rusia Vladimir Putin. Menurutnya, dengan meningkatnya penggunaan mata uang kripto dalam aktivitas kriminal, Mahkamah Agung terlibat dalam menyusun inisiatif legislatif yang bertujuan untuk mengakui mata uang digital sebagai properti untuk tujuan proses pidana. Keputusan sebelumnya mengenai pengadilan kripto di Rusia telah menetapkan dasar hukum bahwa mata uang kripto dapat termasuk dalam undang-undang anti pencucian uang yang berlaku.

Podnosova juga menyatakan bahwa dengan mengklasifikasikan mata uang kripto secara resmi sebagai properti, otoritas akan lebih mudah melacak, membekukan, dan menyita aset digital terlarang. Seiring dengan upaya legislatif untuk mengatur ruang kripto di berbagai negara, langkah Mahkamah Agung Rusia ini menunjukkan kebutuhan akan kejelasan hukum dalam keuangan digital. Keputusan mengenai investasi dalam kripto tetap menjadi tanggung jawab pembaca, dan sebaiknya dilakukan setelah pembelajaran dan analisis yang cermat, karena Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi yang diambil.