Pemerintah telah memperpanjang pemberian insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun. Keputusan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang mulai berlaku pada tanggal 4 Februari 2025. Insentif ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang diberlakukan pada tahun 2023 dan 2024.
Ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi, perpanjangan insentif ini memberikan kemudahan bagi pembeli rumah. Pembeli rumah tapak atau satuan rumah susun mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 100% atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai Rp2 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Sementara itu, untuk penyerahan rumah mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025, insentif PPN DTP sebesar 50% atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai Rp2 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapat fasilitas pembebasan PPN. Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan insentif ini untuk memiliki rumah sambil turut mendukung pertumbuhan sektor properti dan sektor ekonomi lainnya.