Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengambil alih tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto per tanggal 10 Januari 2024. Hal ini merupakan peralihan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK, sesuai dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK) serta Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme peralihan tersebut.
Dengan pengawasan aset kripto beralih ke OJK, harapannya adalah munculnya inovasi produk turunan di Indonesia. Salah satu potensi inovasi produk kripto yang dapat hadir di Indonesia adalah perdagangan derivatif kripto. Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) telah meluncurkan fitur ini untuk para trader dan investor kripto tanah air. Christopher Tahir, Co-founder CryptoWatch, menunjukkan bahwa instrumen derivatif kripto telah diajukan namun detail produknya masih belum jelas.
Selain derivatif kripto, inovasi produk lain yang potensial adalah Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis kripto. OJK sedang mengkaji ETF dengan underlying aset keuangan digital termasuk aset kripto. Christopher menjelaskan bahwa kehadiran ETF berbasis kripto di Indonesia dapat membantu orang yang belum terbiasa dengan kripto untuk lebih terpapar dan mengadopsinya. Namun, sosialisasi akan menjadi kunci utama dalam memperkenalkan ETF berbasis kripto di Indonesia, karena adopsi ETF belum sepopuler saham atau aset kripto itu sendiri.