Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan opsi untuk wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu tidak perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Kriteria wajib pajak yang bisa dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT diatur oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai Pasal 465 huruf s PMK 81/2024.
PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 mengatur mengenai wajib pajak kategori Non-Efektif (NE) yang tak perlu melaporkan SPT Tahunan dan tidak akan mendapat surat teguran meskipun tidak melaporkan SPT. Wajib pajak yang masuk kategori NE antara lain, wajib pajak dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), pengusaha yang berhenti beraktivitas, pekerja yang tidak lagi bekerja atau memiliki penghasilan, dan pensiunan tanpa penghasilan.
Untuk memperoleh status NE dan dikecualikan dari lapor SPT Tahunan, wajib pajak harus mengajukan permohonan Non-Efektif ke Kantor Pelayanan Pajak tempat mereka terdaftar. Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan, antara lain fotokopi KTP, berkas permohonan Wajib Pajak Non-Efektif Orang Pribadi, formulir penetapan Wajib Pajak Non-Efektif yang telah diisi, surat pernyataan bermaterai, dan formulir penetapan Wajib Pajak Non-Efektif yang diunduh dari situs resmi DJP. Dengan adanya opsi ini, wajib pajak diharapkan dapat memahami dan memanfaatkan peluang yang diberikan oleh DJP untuk memudahkan proses pelaporan pajak mereka.