Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan kebijakan strategis terbaru yang bertujuan untuk memperketat aturan penyimpanan hasil ekspor dari sektor sumber daya alam. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Eksploitasi, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Kebijakan tersebut direncanakan akan diberlakukan mulai 1 Maret 2025.
Prabowo menjelaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan hasil dari sumber daya alam Indonesia demi kemakmuran bangsa dan rakyat. Dengan menyimpan devisa dalam negeri, diharapkan akan terjadi peningkatan cadangan devisa Indonesia dan stabilitas nilai tukar rupiah.
Menurut Prabowo, sebelumnya dana devisa dari ekspor, terutama dari sektor sumber daya alam, banyak disimpan di luar negeri dan tidak memberikan manfaat yang optimal bagi rakyat Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan ini guna memperkuat dan memperluas dampak dari pengelolaan hasil ekspor sumber daya alam.
Kebijakan tersebut akan berlaku secara khusus untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, sedangkan sektor minyak dan gas akan dikecualikan namun masih mengikuti ketentuan yang berlaku. Prabowo juga memperkirakan bahwa penerapan kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan ekspor Indonesia hingga 80 miliar dolar AS. Dengan demikian, diharapkan pada tahun 2025, pendapatan ekspor Indonesia dapat melampaui angka 100 miliar dolar AS.