Pada tahun 2012, Ripple, sebuah perusahaan teknologi finansial, merilis jaringan pembayaran digital berbasis blockchain yang dikenal sebagai XRP Ledger. Menurut informasi dari Yahoo Finance, XRP, mata uang kripto asli jaringan tersebut, berperan sebagai alat pembayaran untuk transaksi lintas negara yang cepat dan murah. XRP sering digunakan oleh bank dan penyedia layanan keuangan untuk mempercepat transaksi global.
Sejak diluncurkan, jaringan Ripple telah berkembang pesat dan digunakan di lebih dari 80 pasar dan 100 institusi keuangan. Meskipun transaksi senilai lebih dari USD 70 miliar telah dilakukan, Ripple masih memiliki potensi besar untuk memperluas dampaknya dalam dunia pembayaran internasional. Bahkan Bank Sentral Eropa memperkirakan bahwa pada tahun 2030, nilai transaksi lintas negara dapat mencapai USD 290 triliun.
Salah satu faktor yang dapat mendorong kenaikan harga XRP adalah persetujuan Exchange-Traded Fund (ETF) yang diperdagangkan di bursa. Pada Januari 2024, SEC AS menyetujui ETF Bitcoin spot, memudahkan investor untuk berpartisipasi dalam Bitcoin tanpa harus membeli dan menyimpan aset tersebut. Keputusan ini berhasil menarik investasi besar ke Bitcoin.
Dalam setahun pertama setelah peluncurannya, ETF Bitcoin spot berhasil mengumpulkan dana investasi bersih sebesar USD 37 miliar, menjadikannya produk keuangan yang sangat sukses. Harga Bitcoin melonjak lebih dari dua kali lipat dalam waktu 13 bulan setelah persetujuan ETF tersebut.