Prioritas UU Minerba Sah! Dukungan UMKM, Koperasi, & Ormas Keagamaan

by -10 Views

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang telah disahkan pada rapat sidang paripurna hari ini, Selasa (18/2/2025), memberikan prioritas kepada pelaku usaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta organisasi keagamaan. Menurutnya, pengelolaan tambang mineral dan batu bara sebelumnya dominan oleh pengusaha besar, sehingga undang-undang tersebut mengatur agar sumber daya alam dapat dinikmati secara adil dan merata.

Bahlil menekankan pentingnya keterlibatan organisasi masyarakat keagamaan dalam mengoptimalkan potensi sumber daya alam Tanah Air. Dengan undang-undang Minerba yang baru, ruang untuk keterlibatan organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada perjanjian dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia, namun juga terbuka untuk pihak lain di luar Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Bagi UMKM, keterlibatannya akan diprioritaskan untuk UMKM di daerah setempat, sehingga terjadi pemerataan. Selain itu, IUP yang sebelumnya berbasis di Jakarta akan dikembalikan, untuk memberikan kesempatan kepada pengusaha dari daerah untuk berkembang. Bahlil menegaskan bahwa IUP yang diberikan pada UMKM, organisasi keagamaan, dan koperasi tidak dapat dipindah tangankan dalam bentuk apapun, sehingga mendorong pertumbuhan pengusaha baru dari daerah. Tujuan dari kebijakan ini adalah agar UMKM bisa berkembang menjadi pengusaha besar dalam beberapa tahun ke depan.