Presiden Indonesia Prabowo Subianto memimpin sesi perdana Dewan Pertahanan Nasional di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (7/2) siang. Dalam pertemuan tersebut, Prabowo menekankan pentingnya pertahanan nasional bagi sebuah negara dan bahwa melindungi rakyat adalah tujuan nasional Indonesia sesuai dengan Konstitusi 1945.
Menurut Prabowo, Konstitusi 1945 menegaskan bahwa tujuan nasional pertama adalah melindungi seluruh bangsa Indonesia dan seluruh rakyat Indonesia. Prabowo juga menjelaskan bahwa Dewan Pertahanan Nasional, yang telah diberi mandat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan nasional, baru diwujudkan sekarang melalui Peraturan Presiden No. 202 Tahun 2024.
Dalam laporan kepada Prabowo, Ketua Harian Dewan Pertahanan Sjafrie Sjamsoedin menjelaskan bahwa Dewan Pertahanan Nasional dapat memberikan proposal kebijakan dan tindakan strategis kepada Presiden Republik Indonesia. Sjafrie juga menjelaskan bahwa Dewan Pertahanan Nasional memiliki peran dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan nasional selama 5 tahun.
Untuk mendukung operasionalisasi Dewan Pertahanan Nasional, Sjafrie menjelaskan bahwa proses finalisasi struktur organisasi dan prosedur kerja sedang dilakukan dengan tiga wakil yang bertugas sebagai Wakil Geostrategi, Wakil Geopolitik, dan Wakil Geoeconomic serta dibantu oleh sekretariat. Hal ini menunjukkan langkah konkret Indonesia dalam memperkuat pertahanan nasional sesuai dengan mandat undang-undang yang ada.