“RI Luncurkan BBM Baru B40: Harga Tanpa Subsidi”

by -16 Views

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan bahwa penerapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan campuran bahan bakar nabati biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40% atau B40 akan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2025. Langkah ini diharapkan dapat membantu mengurangi emisi dan mengurangi impor solar di Indonesia.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan berlaku untuk semua sektor, termasuk Public Service Obligation (PSO) dan non-PSO. Dengan diberlakukannya B40, kuota biodiesel pada tahun 2025 naik menjadi 15,6 juta kiloliter (kl), dimana 7,55 juta KL dialokasikan untuk PSO dan sisanya untuk Non-PSO.

Meskipun biaya B40 non-PSO akan dikenakan kepada konsumen dengan kenaikan sekitar Rp 1.500-2.000 per liter, pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak pada inflasi. Implementasi program B40 dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM No 341.K/EK.01/MEM.E/2024, yang menetapkan alokasi biodiesel sebesar 15,6 juta kl dengan rincian 7,55 juta kl untuk PSO dan 8,07 juta kl untuk non-PSO.

Untuk mendukung penyaluran biodiesel B40, pemerintah akan melibatkan 24 Badan Usaha (BU) Bahan Bakar Nabati (BBN) yang menyalurkan biodiesel dan 2 BU BBM yang mendistribusikan B40 untuk PSO dan non-PSO. Selain itu, 26 BU BBM akan fokus menyalurkan B40 untuk non-PSO. Dengan langkah ini, diharapkan Indonesia dapat memperkuat sektor energi baru dan mengurangi ketergantungan pada energi fosil.