Alasan Minuman Berpemanis Dikenai Cukai pada Tahun 2025 Terungkap

by -187 Views

Pemerintah menargetkan penerimaan dari sisi cukai mencapai Rp 244,1 triliun atau tumbuh 5,9% dari outlook 2024. Salah satu strategi yang akan dilakukan pemerintah adalah dengan penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).

Dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, pemerintah menyebut kebijakan ekstensifikasi ini masih akan dilakukan secara terbatas. “Kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk menjaga kesehatan masyarakat,” dikutip Senin (26/8/2024).

Pemerintah menyebut pengenaan cukai terhadap MBDK dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula atau pemanis yang berlebihan. Industri akan didorong untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula.

“Pengenaan cukai MBDK dapat menjadi kompensasi atas beban kesehatan akibat konsumsi gula dan pemanis secara berlebih di masyarakat yang selama ini membebani anggaran kesehatan Indonesia,” sebutnya.

Selain itu, pengenaan cukai ini juga menjadi salah satu upaya dalam meningkatkan kualitas kesehatan dan produktivitas SDM Indonesia. “Risiko implementasi keberlanjutan reformasi dan penerapan cukai MBDK tersebut di atas perlu dimitigasi dengan langkah-langkah pengendalian inflasi dan komitmen pemerintah dalam penguatan perlindungan sosial,” kata pemerintah.