Peta Koalisi Parpol Menjelang Pilkada 2024 di Pangandaran

by -118 Views

DAILYPANGANDARAN – Menjelang pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran, peta koalisi politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mulai menghangat.

Beberapa partai politik (parpol) sudah memberikan rekomendasi kepada salah satu pasangan calon. Dari 7 parpol yang memiliki kursi sementara, saat ini terbagi menjadi dua koalisi.

Koalisi pertama PDI-PAN mengusung Citra Pritiyami dengan Ino Darsono. Sementara koalisi kedua PKB, PKS, dan Gerindra mengusung Ujang Endin Indrawan dengan Dadang Solihat (Okta).

Namun, menjelang H-3 pendaftaran, kedua pasangan tersebut belum melakukan deklarasi, meskipun keduanya sudah mendapatkan rekomendasi dari parpol.

Sementara itu, dua parpol pemenang kursi di Pangandaran, yaitu Golkar dan PPP, belum menentukan sikap. Golkar memiliki 5 kursi dan PPP 2 kursi.

Meskipun demikian, KPU Pangandaran akan membuka pendaftaran untuk Bacabup-Bacawabup pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Dari dua kandidat calon yang sudah mendapatkan rekomendasi, Citra-Ino diusung oleh dua parpol yang memiliki 20 kursi DPRD. Sedangkan pasangan Ujang-Dadang memiliki 13 kursi DPRD.

Dua Pasangan Cabup-Cawabup Belum Deklarasi

Sekjen DPC PDI Perjuangan Pangandaran, Riki Zulfikri, mengatakan bahwa partai belum memutuskan mengenai koalisi bersama. “Belum, bacalon masing-masing sedang ada kegiatan,” kata Riki.

Sementara itu, PDI Perjuangan resmi memberikan rekomendasi untuk Citra-Ino yang diumumkan langsung oleh Sekjen PDI, Hasto. Keduanya akan diusung resmi oleh PDI Perjuangan dan PAN.

Ketua DPC PKB Kabupaten Pangandaran, Otang Tarlian, membenarkan bahwa Ujang Endin Indrawan akan berpasangan dengan Dadang Solihat pada Pilkada ini.

Otang juga menjelaskan bahwa Ujang Endin dan Dadang Solihat telah menerima surat keputusan dari Gerindra.

Otang juga menjelaskan bahwa PAN telah memberikan rekomendasi kepada Ino Darsono yang dipasangkan dengan Citra Pitriyami.

Terkait Golkar, Otang menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu untuk memilih apakah ingin ikut atau memanfaatkan hasil putusan MK.

Source link