Prediksi Kenaikan Harga BBM, LPG, BPJS, dan PPN

by -114 Views

Daftar Isi Jakarta, CNBC Indonesia – Kehidupan masyarakat Indonesia pada tahun 2025 diperkirakan akan diwarnai dengan berbagai tantangan dalam perekonomian. Pasalnya, harga beberapa kebutuhan pokok seperti BBM dan LPG diprediksi akan naik pada tahun tersebut. Selain itu, rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tahun depan semakin memperparah penderitaan warga Indonesia. Tanda-tanda pemerintah ingin menaikkan harga BBM sudah tercium sejak bulan lalu. Sejumlah menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyuarakan wacana tentang pengetatan pembelian BBM bersubsidi. Pemerintah mengklaim pengetatan ini dilakukan agar subsidi bisa tepat sasaran. Ekonom senior Faisal Basri menilai bahwa wacana pengetatan subsidi BBM bukanlah hal yang baru. Menurutnya, isu pengetatan ini biasanya merupakan langkah awal pemerintah sebelum menaikkan harga BBM. “Sudah mulai, itu artinya pemerintah tidak mampu lagi menahan subsidi untuk tidak dinaikkan,” kata Faisal seperti dikutip dari Sabtu (17/8/2024). Selain harga minyak, kehidupan pada tahun 2025 diprediksi akan semakin sulit. Berikut adalah daftar kenaikan harga, pungutan pajak, dan iuran yang kemungkinan terjadi pada tahun 2025. 1. PPN naik menjadi 12% Pertanda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap menjadi 12% pada tahun 2025 semakin jelas. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kenaikan tarif tersebut telah diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Keputusan kenaikan PPN dalam APBN tahun depan masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo saat membacakan nota keuangan dan RUU APBN 2025. 2. Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Iuran BPJS Kesehatan diperkirakan akan naik pada tahun 2025. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memberikan isyarat bahwa kenaikan tarif akan terjadi, terutama untuk kelas I dan II. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang akan diterapkan sebelum pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025. 3. Potensi Kenaikan BBM Pemerintah berencana untuk mengurangi subsidi BBM pada tahun 2025, yang berarti ada potensi kenaikan tarif BBM. Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025, pemerintah mendorong pengendalian konsumen untuk BBM jenis Pertalite dan Solar. 4. Potensi Kenaikan Harga Gas Elpiji Pemerintah juga merencanakan untuk memangkas subsidi Gas Elpiji ukuran 3 kg dan melakukan pengalihan subsidi menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT). Perubahan ini masih dalam tahap pembahasan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama DPR, dan diperkirakan baru akan diuji coba pada akhir 2025. Harga asli dari gas Elpiji 3 kg diperkirakan mengalami kenaikan yang signifikan, mengingat ada rencana peningkatan konsumsi LPG di Indonesia pada tahun 2025. Diharapkan dengan transformasi subsidi ini, dapat terjadi efisiensi anggaran sebesar Rp 67,1 triliun per tahun. (fab/fab)