DAILYPANGANDARAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran merespons kritik terhadap tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, M Taufiq, menjelaskan bahwa dia telah mendorong setiap komisi untuk mengadakan rapat kerja dengan mitra di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran.
Menurut Taufiq, melalui rapat kerja tersebut mereka akan lebih siap saat berhadapan dengan BPK RI setelah waktu tenggang 60 hari berakhir.
Taufiq menambahkan bahwa hasil rapat kerja tersebut akan digunakan sebagai acuan dalam menghadapi BPK RI, dikombinasikan dengan laporan dari BPK.
Taufiq menekankan bahwa tugas dan fungsi DPRD saat ini adalah mengawasi, bukan melakukan investigasi langsung ke lapangan terhadap temuan yang muncul dalam LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten Pangandaran 2023.
Namun, dia mengakui bahwa beberapa komisi di DPRD belum memulai rapat kerja mereka, dan menyampaikan keprihatinannya terhadap kurangnya aktivitas tersebut. “Saat ini rapat kerjanya juga belum dimulai, tidak tahu apakah komisinya malah diam,” ucapnya, Kamis, 27 Juni 2024.
Lebih lanjut, Taufiq menegaskan bahwa komisi di DPRD seharusnya lebih aktif dalam mengawasi penyelesaian LHP BPK oleh Pemkab Pangandaran.
Dia menyatakan bahwa tanpa aktivitas pengawasan yang memadai, DPRD tidak dapat mengetahui sejauh mana pemkab menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Hingga saat ini, rapat paripurna untuk penyampaian rekomendasi DPRD kepada Pemkab Pangandaran atas LHP BPK RI belum dilaksanakan, dan belum ada penjadwalan lebih lanjut.
Sebagai Wakil Ketua DPRD Pangandaran, Taufiq mengaku telah mendorong setiap komisi untuk melakukan rapat kerja, meskipun beberapa komisi menyatakan memiliki panitia khusus.