Pemerintah Siap Buka Ekspor Pasir Laut dengan Aturan yang Ketat

by -49 Views

Pemerintah bersiap untuk merealisasikan ekspor pasir laut setelah Presiden Joko Widodo menetapkan regulasinya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Aturan teknis akan merinci jenis sedimentasi laut yang dapat diperdagangkan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono terkait hal ini. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani juga hadir dalam rapat tersebut.

Airlangga menyatakan bahwa Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) akan lebih diperjelas, dengan memisahkan sedimen dari unsur lainnya. Sementara itu, Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa jenis sedimentasi laut yang tidak boleh diekspor salah satunya adalah yang mengandung mineral tambang. Oleh karena itu, penetapan KLBI akan dilakukan oleh pejabat tingkat teknis di masing-masing kementerian terkait.

Pemerintah akan menerapkan skema mirip Domestic Market Obligation (DMO) yang memprioritaskan penjualan pasir laut atau sedimentasi laut untuk kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut bahwa permintaan sedimentasi laut dari luar negeri telah ada, dan ekspor ini sebenarnya bermanfaat untuk ekosistem laut Indonesia.

Meskipun kebijakan ekspor pasir laut telah ditetapkan sejak Mei 2023, realisasinya masih menunggu rakor teknis oleh Menko Perekonomian.