Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin, menyatakan bahwa portofolio pinjaman ini masih merupakan usulan. Nilai pinjaman yang disetujui oleh bank belum diumumkan.
“Asep Noordin mengatakan, “Saya kira masalah yang terjadi di Pangandaran ini tidak hanya di sini. Sehingga beberapa kebijakan pemerintah pusat harus ikut serta dalam langkah-langkah pengelolaan keuangan atau dukungan keuangan pemerintah.”
Dia menegaskan bahwa jika pinjaman tidak disetujui, akan ada langkah-langkah selanjutnya.
“Opsi yang ada adalah melaksanakan RAPBD setelah memiliki nomor register APBD. Di dalam ketentuan RAPB ini terdapat kaitannya dengan APBD yang harus dievaluasi oleh pemerintah pusat melalui gubernur,” katanya.
Jika tidak diberikan nomor register, kata Asep, APBD ini tidak dapat diagendakan, sehingga keputusan DPRD oleh bank belum final.
“Namun, sesuai dengan ketentuan tersebut, maka akan ada evaluasi yang harus dilakukan. DPRD tidak bisa memberikan detailnya karena bukan pelaksana,” ungkap Asep.