Jakarta, CNBC Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan pemerintahan Presiden Joko Widodo secara resmi mulai membahas pembentukan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ. Dengan pembahasan ini, maka Jakarta tidak akan lagi menjadi ibu kota ke depannya. Berikut ini lima fakta nasib Jakarta kelak tanpa status ‘DKI’.