Coretax Masih Belum Selesai, Pengisian SPT 2024 Masih Menggunakan e-Filling

by -120 Views

Masa pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2023 telah dimulai bulan ini hingga akhir Maret 2024 untuk wajib pajak (WP) pribadi dan akhir April 2024 untuk WP Badan. Proses pelaporannya masih sama dengan tahun sebelumnya. Para wajib pajak orang pribadi dan badan dapat melaporkan SPT secara online dengan mengakses layanan DJP Online di website https://djponline.pajak.go.id/. Mekanisme pelaporan melalui e-SPT telah ditutup sejak Mei 2021. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menyatakan bahwa skema ini masih berlaku karena sistem baru pelaporan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax administration system (CTAS) sedang disiapkan.

Dwi mengatakan bahwa saat ini core tax masih dalam tahap pengujian untuk mengurangi kesalahan atau masalah saat diimplementasikan pertengahan tahun ini. Ditjen Pajak menargetkan peluncuran core tax dimulai pada 1 Juli 2024.

DJP mencatat bahwa jumlah pelapor SPT Pajak Tahunan 2023 hingga 8 Januari 2024 telah mencapai 219.593, terdiri dari 208.997 wajib pajak orang pribadi dan 10.596 wajib pajak badan. Jumlah pelapor SPT 2023 tersebut lebih banyak dari jumlah pelapor SPT Tahunan 2022 pada tanggal 10 Januari 2023, yang hanya 203.538.

Ditjen Pajak akan mengirimkan email pengingat pelaporan SPT kepada para wajib pajak mulai Februari 2024. Ini dilakukan sebagai reminder bahwa batas pelaporan SPT adalah 31 Maret untuk WP Badan dan 30 April untuk wajib pajak badan.

Tulisan ulang ini telah disadur dan diterjemahkan dari berita yang terdapat di https://www.cnbcindonesia.com/news/20230110115057-4-303071/jelang-batas-akhir-wajib-pajak-mulai-melaporkan-spt-tahunannya