Capai Rp 286,2 Tahun, Setoran Bea Cukai di 2023, Ini Penjelasannya!

by -101 Views

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp 286,2 triliun sepanjang tahun 2023. Realisasi ini turun dari capaian tahun 2022 sebesar Rp 317,8 triliun namun naik dari capaian tahun 2021 sebesar Rp 269,2 triliun.

“Bea Cukai tidak mencapai 100%, yaitu 95,4% dari target (APBN) atau Rp 286,2 triliun,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani, dalam Konferensi Pers Kinerja dan Realisasi APBN 2023 dikutip pada Jumat (5/1/2023).

Total penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai yang sebesar Rp 286,2 triliun ini terdiri dari penerimaan cukai senilai Rp 221,8 triliun, bea masuk senilai Rp 50,8 triliun, dan bea keluar senilai Rp 13,9 triliun.

Penurunan penerimaan negara di sektor cukai disebabkan oleh dampak kebijakan dari pengendalian minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan rokok, serta upaya menjaga keberlangsungan tenaga kerja industri rokok.

Sementara itu, penurunan di sektor bea masuk disebabkan karena adanya penurunan impor, sedangkan di sektor bea keluar disebabkan oleh penurunan harga sawit dan bauksit, serta dampak kebijakan hilirisasi ekspor.

Meski tak capai target, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memastikan akan terus menjaga optimalisasi penerimaan negara serta meningkatkan kinerja pelayanan dan pengawasan di tengah ketidakpastian global, dampak pascapandemi, situasi geopolitik, dan perlambatan ekonomi global.

Di sisi pelayanan, Bea Cukai memastikan akan terus berupaya mendorong sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menembus pasar internasional melalui fasilitas kepabeanan dan asistensi ekspor. Melalui upaya asistensi secara proaktif dan berkelanjutan, Bea Cukai melakukan program Klinik Ekspor di seluruh Indonesia. Program ini mengelola UMKM binaan hingga 3.998 perusahaan yang mana 836 perusahaan telah berhasil melakukan ekspor.

Dari sisi pengawasan, Bea Cukai menindak tindakan ilegal di sektor cukai hasil tembakau (HT) mencapai 22.042 penindakan dengan barang hasil penindakan (BHP) sejumlah 892,2 juta batang, penindakan narkotika, prekusor, dan psikotropika (NPP) sebanyak 821 penindakan dengan BHP sejumlah 5.531,5 kg, serta penindakan lainnya berupa MMEA, hasil tembakau lainnya, hewan, minerba, kayu, dan tekstil.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa capaian kinerja yang diraih Bea Cukai merupakan implementasi program reformasi kepabeanan dan cukai (PRKC) berkelanjutan dan dukungan positif masyarakat kepada Bea Cukai.

“Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai terus berupaya memperbaiki layanan yang diberikan, termasuk untuk menjawab berbagai keluhan dari pengguna jasa dan masyarakat. Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan masyarakat dan pengguna jasa yang telah berkontribusi dalam pencapaian kinerja Bea Cuka,” tegas Encep.