Jangan Sampai Tertukar! Perhitungan Pajak Penghasilan Orang Single dan Menikah Berbeda Lho

by -108 Views

Penentuan tarif pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan PP Nomor 58/2023 memiliki perbedaan antara pekerja yang belum menikah dengan yang sudah menikah. PP ini ditandatangani pada 27 Desember 2023 oleh Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang bagi para wajib pajak. Tarif pemotongan juga berdasarkan status perkawinan dan berbasiskan tarif efektif.

PP ini membagi tarif efektif dalam dua kategori, yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. Tarif efektif bulanan didasarkan pada besarnya penghasilan tidak kena pajak sesuai status perkawinan dan jumlah tangunangan. Sementara tarif efektif harian adalah pemotongan bagi penghasilan yang diterima secara harian, mingguan, satuan, atau borongan.

Tarif efektif tersebut berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, dan pensiunannya.

Tarif pemotongan PPh Pasal 21 khusus tarif efektif bulanan dibagi menjadi tiga kategori, yaitu A, B, dan C. Masing-masing kategori memiliki besaran tarif efektif yang berbeda.

Peraturan tersebut mengkodifikasi penerapan tarif penghasilan pasal 21 untuk tahun 2024 untuk memudahkan pemahaman para wajib pajak.754

Teks ini disusun berdasarkan Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.