Jokowi Menyiapkan Aplikasi ‘Super’ Bagi Kegiatan Pemerintah

by -189 Views

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Peraturan ini dikeluarkan untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya, serta mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dan satu data Indonesia yang terpadu dan menyeluruh, birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi, penguatan pencegahan korupsi, serta penguatan aspek keamanan siber dan informasi.

Dalam rangka mencapai keterpaduan layanan digital nasional, pemerintah berencana meluncurkan sebuah aplikasi. Aplikasi tersebut diberi nama SPBE Prioritas yang merupakan satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi layanan SPBE.

Aplikasi ini akan mendukung layanan pendidikan terintegrasi seperti layanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, administrasi kependudukan, dan layanan transaksi keuangan negara. Aplikasi ini juga mengakomodir layanan administrasi di bidang Aparatur Negara portal pelayanan publik, layanan satu data.

Aplikasi SPBE Prioritas diintegrasikan dan diluncurkan secara terpadu pertama kalinya paling lambat triwulan III tahun 2024. Perum Peruri ditugaskan untuk menyelenggarakan aplikasi ini, dengan pendanaan bersumber dari APBN atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.