Perhatian! Pengguna LPG 3 Kg Harus Mendaftar Sebelum 1 Januari 2024

by -122 Views

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa pengguna tabung gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) wajib melakukan pendaftaran sebelum 1 Januari 2024. Hal ini dikarenakan mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG bersubsidi tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh konsumen terdaftar.

“Pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata,” ungkap pengumuman Kementerian ESDM pada Selasa (19/12/2023).

Bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdaftar atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Pendaftaran ini dilakukan untuk membuat penyaluran LPG subsidi menjadi lebih tepat sasaran. Sejak 1 Januari 2024, hanya pengguna yang sudah terdaftar yang bisa membeli LPG Tabung 3 kg. Ini merupakan upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019, yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.