Proyek Kecil yang Dijamin oleh APBN Tahun Depan!

by -154 Views

Presiden Joko Widodo telah menetapkan jumlah proyek yang mendapat jaminan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun anggaran 2024. Jumlah proyek yang mendapat jaminan tersebut semakin sedikit dibandingkan dengan tahun 2023. Meskipun begitu, nilai jaminannya lebih besar dibandingkan dengan tahun ini.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN 2024, Jokowi menetapkan nilai kewajiban penjaminan tahun depan sebesar Rp 823,98 miliar. Angka ini naik 149,3% dari kewajiban penjaminan dalam Perpres 75/2023 tentang Rincian APBN 2023 yang senilai Rp 330,51 miliar.

Dari sisi proyeknya, penjaminan tersebut diantaranya diperuntukkan bagi penjaminan infrastruktur dalam proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha yang dilakukan melalui badan usaha penjaminan infrastruktur senilai Rp 681,54 miliar. Pada 2023, nilainya hanya Rp 159,82 miliar.

Selain itu, terdapat peningkatan kewajiban penjaminan untuk pembiayaan infrastruktur melalui pinjaman langsung dari lembaga keuangan internasional kepada badan usaha milik negara atau BUMN sebesar Rp 55,49 miliar, naik dari yang tercantum dalam Perpres 75/2023 sebesar Rp 6,74 miliar.

Namun, beberapa proyek mengalami penurunan kewajiban penjaminan, seperti percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera yang ditetapkan sebesar Rp 25,44 miliar. Terdapat juga peningkatan kewajiban penjaminan untuk percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik 35 ribu MW (Infrastruktur Ketenagalistrikan) senilai Rp 61,50 miliar, naik dari kewajiban penjaminan tahun ini yang hanya Rp 6,38 miliar.

Beberapa proyek tidak lagi masuk dalam daftar kewajiban penjaminan dalam Perpres 76/2023, di antaranya penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan LRT Jabodebek Rp 18,72 miliar dan percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik menggunakan batubara Rp 7,70 miliar.

Pengaturan terkait penjaminan ini juga telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 69 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan untuk Pelaksanaan Kewajiban Penjaminan Pemerintah.

Dalam PMK itu disebutkan anggaran kewajiban penjaminan pemerintah adalah alokasi dana yang tersedia yang digunakan untuk melunasi kewajiban penjaminan yang timbul akibat pemberian jaminan pemerintah sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara beserta perubahannya pada tahun anggaran berjalan.

Anggaran kewajiban penjaminan pemerintah akan dipindahbukukan ke dalam rekening dana cadangan penjaminan pemerintah yang bersifat kumulatif, dan digunakan untuk pembayaran kewajiban penjaminan Pemerintah antar program. Dana dalam rekening dana cadangan penjaminan pemerintah pun dapat ditempatkan ke dalam instrumen investasi pemerintah.