Mobil Listrik Mendapat Banyak Insentif dari Jokowi, Apa Manfaatnya?

by -145 Views

Pemerintah memberikan insentif bagi kendaraan listrik di dalam negeri, dengan menerbitkan Peraturan Presiden No 79/2023 tentang Perubahan atas Perpres No 55/2029 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Perpres tersebut diterbitkan dan diundangkan pada 8 Desember 2023.

Insentif tersebut berupa keringanan bea masuk, pajak penjualan barang mewah, pembebasan dan/atau pengurangan pajak pusat dan daerah, insentif impor CBU dan PPnBM, serta insentif-fiskal dan nonfiskal lainnya.

Pemerintah berharap insentif ini dapat mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik dalam negeri, sehingga mampu bersaing dengan kendaraan berbahan bakar lainnya. Insentif-bebas impor CBU kendaraan listrik diharapkan dapat menurunkan harga kendaraan listrik agar lebih terjangkau oleh konsumen.

Kebijakan insentif ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia, sesuai dengan target pemerintah untuk meningkatkan pangsa pasar kendaraan listrik. Hal ini juga diharapkan dapat mendorong pengembangan infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik yang penting untuk mendukung pertumbuhan kendaraan listrik.

Pemerintah akan terus melakukan penyesuaian insentif berdasarkan kebutuhan pasar dan kemampuan produksi lokal. Namun, perusahaan kendaraan listrik yang menerima insentif diwajibkan memenuhi komitmen produksi di dalam negeri dan kandungan dalam negeri (TKDN) yang ditetapkan. Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, perusahaan akan dikenai sanksi.