Apa yang Akan Terjadi dengan e-KTP di Era Identitas Kependudukan Digital?

by -103 Views

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menyiapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD ini akan berisi data pribadi sebagai identitas penduduk.

IKD atau Digital ID adalah KTP-el dalam bentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui smartphone yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Kemendagri menegaskan bahwa IKD ini tidak akan menggantikan KTP elektronik atau KTP-el. Namun, keberadaan KTP dan IKD akan saling melengkapi.

“Penetapan IKD tidak serta merta menggantikan KTP-el. Keduanya saling melengkapi dan tetap berlaku mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki smartphone, tidak terbiasa menggunakan smartphone,” kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi, seperti dilansir dari Detikcom, Kamis (13/12/2023).

Dia memastikan bahwa aktivasi IKD bukanlah bersifat wajib. Namun, pemerintah mengimbau agar aktivasi itu dilakukan.

“Untuk saat ini tidak diwajibkan tetapi kita himbau untuk aktivasi IKD,” katanya.

Teguh menegaskan bahwa keberadaan IKD merupakan transformasi digital dan mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).

Berdasarkan Permendagri No. 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2, tujuan IKD antara lain adalah untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, serta mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

Fungsi IKD antara lain untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas, dan otorisasi identitas.