Pengelolaan PII Memastikan Pembangunan IKN Tidak Akan Memicu Defisit Anggaran APBN

by -199 Views

Pemerintah akan memberikan jaminan terhadap proyek-proyek di Ibu Kota Nusantara. Jaminan dari pemerintah ini diberikan untuk mendorong pelibatan pihak swasta dalam pembangunan infrastruktur di IKN.

“Mengenai IKN saat ini sudah ada skema tersendiri di PMK,” kata Sutopo dalam diskusi di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Jumat (8/12/2023).

Definisi KPBU secara luas adalah skema penyediaan dan pembiayaan infrastruktur yang melibatkan partisipasi swasta. Skema penyediaan layanan infrastruktur untuk kepentingan umum ini didasarkan pada suatu perjanjian (kontrak) antara Pemerintah yang diwakili oleh Menteri/Kepala Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD, yang disebut Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dan pihak swasta, dengan memperhatikan prinsip pembagian risiko diantara para pihak.

Menurut Sutopo, skema yang disiapkan adalah Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Skema tersebut memang belum dieksekusi di lapangan.

Menurut dia, belum dimulainya skema KPBU untuk saat ini masih wajar karena proyek-proyek di IKN masih berfokus pada pembangunan infrastruktur dasar. Dia menilai skema KPBU baru akan ramai dilaksanakan di tahap pembangunan infrastruktur lanjutan.

Pemerintah berharap adanya aturan tersebut dapat mendorong percepatan penyediaan infrastruktur di IKN dengan skema KPBU. Saat ini sejumlah investor swasta tercatat sudah mulai melakukan pembangunan di IKN. Salah satunya konsorsium yang dipimpin Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan. Konsorsium tersebut melakukan groundbreaking pembangunan mall hotel dan perkantoran pada September lalu.