KPK Mengatakan Eko Darmanto Dituduh Menerima Gratifikasi Sebesar Rp 18 Miliar

by -106 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menahan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 18 miliar.

“Ditemukan bukti permulaan gratifikasi yang diterima Eko sejumlah sekitar Rp 18 miliar dan KPK terbuka untuk terus menelusuri dan mendalami aliran uangnya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di kantor pusatnya di Jakarta, Jumat (8/12/2023).

Asep mengatakan, penyidik menduga Eko menerima gratifikasi tersebut dalam kurun waktu 2009-2023. Eko disebut pernah menduduki beberapa jabatan strategis, di antaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea Cukai Jawa Timur I, dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Risiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea Cukai.

Dengan jabatannya tersebut, KPK menduga Eko memanfaatkan dan memaksimalkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi. Sumber gratifikasi tersebut adalah para pengusaha impor dan pengusaha pengurusan jasa kepabeanan hingga pengusaha barang kena cukai.

KPK menduga Eko menerima uang gratifikasi melalui transfer rekening bank yang menggunakan nama pihak keluarga atau perusahaan yang terafiliasi dengannya. Perusahaan yang terafiliasi dengan Eko, di antaranya, bergerak di bidang jual-beli motor Harley Davidson dan mobil antik.

“Atas penerimaan berbagai gratifikasi tersebut, Eko tidak pernah melaporkannya ke KPK,” ujar Asep.

Dengan pengumuman ini, KPK secara resmi juga melakukan penahanan terhadap Eko. Eko ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari pertama sejak 8-27 Desember 2023.

Artikel Selanjutnya
KPK Sita 3 Mobil Mewah Tersangka Andhi Pramono Bea Cukai

(dce)