Pahami Aturan Diskon Pajak Pembelian Rumah Seharga Rp 5 Juta, Ini Detailnya!

by -153 Views

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan aturan mengenai insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian properti dengan harga di bawah Rp 5 miliar. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

PMK ini berlaku sejak 21 November 2023, namun PPN pembelian rumah ini tidak akan ditagih dari periode 1 November 2023 sampai dengan 31 Desember 2024.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan bahwa PMK ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk menggerakkan bisnis properti dan kepemilikan rumah masyarakat. Khusus untuk kebijakan PPN DTP, berlaku untuk rumah yang harganya di bawah Rp 5 miliar.

Febrio menjelaskan bahwa yang ditanggung PPN DTP-nya oleh pemerintah adalah sampai nilai Rp 2 miliar, dan ini programnya berlangsung selama 14 bulan. Untuk tahun 2023, PPN DTP-nya 100% untuk nilai Rp 2 miliar mulai November sampai Desember.

Ketentuan PPN DTP 100% berlaku hingga Juni 2024. Namun, setelah Juni 2024, besaran PPN DTP nya hanya menjadi 50% mulai Juli hingga Desember 2024.

Pemerintah juga memberikan dukungan rumah bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR) berupa biaya administrasi selama 14 bulan dengan nilai Rp 4 juta per rumah pada periode yang sama.

Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan terkait properti atau rumah masyarakat miskin, berupa penambahan target bantuan rumah sejahtera terpadu sebanyak 1.800 rumah mulai November sampai Desember senilai Rp 20 juta per rumah.

Dengan penerbitan PMK ini, diharapkan dapat mendorong geliat bisnis properti dan memudahkan masyarakat dalam memiliki rumah sendiri.