Bisnis Konser Musik Terancam Akibat RPP Rokok

by -122 Views

Pemerintah akan segera menerbitkan aturan baru terkait pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik. Aturan baru ini merupakan turunan dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan tersebut akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan tahun 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif.

Menurut Kementerian Kesehatan, draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini memuat sejumlah pasal yang mengatur pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik. Pasal-pasal tersebut mencakup tujuan pengamanan zat adiktif, pengaturan impor dan produksi termasuk penetapan kadar nikotin, tar, dan zat terkandung lainnya, ketentuan soal desain dan informasi pada label kemasan, aturan mendukung kampanye pengendalian rokok, peran pemerintah pusat, daerah, masing-masing kementerian dan lembaga, serta pengaturan soal iklan dan sponsorship.

Rencananya, sponsorship untuk produk tembakau dan rokok elektronik akan dilarang dalam RPP Pengamanan Zat Adiktif ini. Larangan ini termasuk kegiatan sosial, pendidikan, olahraga, musik, kepemudaan, kebudayaan, atau melibatkan masyarakat umum.

Selain itu, setiap orang yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik hanya dapat memberikan bantuan dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan dengan ketentuan tertentu, seperti tidak menggunakan nama merek dagang atau logo produk tembakau atau rokok elektronik, tidak bertujuan mempromosikan produk tersebut, dan tidak memberikan secara cuma-cuma, potongan harga, atau hadiah produk terkait lainnya.

RPP tentang Pengamanan Zat Adiktif ini juga memiliki tujuan utama, yaitu untuk menurunkan prevalensi perokok dan mencegah perokok pemula, meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok, melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, dan masyarakat dari bahaya konsumsi zat adiktif, serta mendorong masyarakat untuk aktif terlibat dalam upaya pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.