Israel Meminta Kontribusi Penduduk untuk Mendukung Perang Gaza, Risiko Bangkrut?

by -302 Views

Kementerian Keuangan Israel telah mengeluarkan peraturan yang memungkinkan penerimaan sumbangan untuk perang dari masyarakat. Pedoman aturan baru ini memperbolehkan individu swasta dan yayasan filantropi memberikan dana langsung kepada pemerintah, bukan kepada LSM. Dokumen tersebut ditulis untuk mengatur proses donasi sesuai dengan “aturan administrasi dan integritas yang baik”. Dokumen tersebut juga menentukan jumlah donasi maksimum yakni 360.000 shekel atau sekitar Rp1,4 miliar untuk organisasi bisnis dan 500.000 shekel (Rp2 miliar) untuk organisasi nirlaba. Namun, Kemenkeu telah memasukkan celah yang memungkinkan persetujuan sumbangan yang lebih besar juga. Ada kritikan yang menyatakan bahwa aturan ini akan membuka pintu bagi pengaruh luar yang tidak pantas dan mengambil keuntungan dari niat baik masyarakat. Beberapa sumber juga menyatakan bahwa permasalahan ini bukanlah uang, melainkan prioritas pemerintah.